Daftar Penerima BLT DD Gampong Juli Meunasah Tambo Tahun 2025, Berikut Dasar Hukumnya

Daftar Isi
Daftar Penerima BLT DD Gampong Juli Meunasah Tambo Tahun 2025, Berikut Dasar Hukumnya

Gampong Juli Meunasah Tambo - Adapun kriteria penerima BLT DD tahun 2025 sesuai Perbub Bireuen No 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
  1. Miskin ekstrem;
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
  4. Tidak menerima bantuan sosial BPNT;
  5. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
  6. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Adapun jumlah penerima BLT DD dengan kriteria di atas dari nomor urut 1 sampai 6 adalah sebanyak 22 KK. Penetapan kriteria ini diputuskan berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan oleh Keuchik beserta perangkat dengan Lembaga Tuha Peut, Lembaga Tuha Lapan, Lembaga Imum Gampong, TP-PKK, Kader Posyandu, Lembaga Pemuda, Operator Desa dan Tokoh Masyarakat.

Yang tidak boleh menerima BLT DD adalah :
  • Terdapat PNS/TNI/Polri/P3K dalam satu KK
  • Menerima Gaji Pensiunan
  • Menerima bansos lainnya seperti PKH, BPNT/Sembako
Fokus Dana Desa Tahun 2025 

Berdasarkan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 – Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
  2. Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
  4. Dukungan Program Ketahanan Pangan.
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
  6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
  9. Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar penerima BLT DD Gampong Juli Meunasah Tambo Tahun 2024

No

Nama

Alamat

Hasil Verifikasi Memenuhi Syarat (MS)

 

1

2

5

7

1

BASYARIAH

DUSUN LAM KUTA

LANSIA

2

RUSLAINI DAUD

DUSUN LAM KUTA

JANDA

3

MARYANI

DUSUN LAM KUTA

LANSIA/JANDA

4

ASYURA

DUSUN LAMPOH DAYAH

JANDA

5

SAIFUDDIN YUSUF

DUSUN LAM KUTA

LANSIA

6

TARMIZI

DUSUN LAM KUTA

SAKIT MENAHUN

7

AZMIR

DUSUN LAMPOH DAYAH

LANSIA

8

ROSNI

DUSUN LAM KUTA

JANDA

9

ASMANIAR

DUSUN LAM KUTA

LANSIA

10

AMIRUDDIN AGANI

DUSUN LAM TEUNGOH

LANSIA

11

MUSTAFA SULAIMAN

DUSUN LAM TEUNGOH

LANSIA

12

SAUDAH M.ALI

DUSUN LAM TEUNGOH

LANSIA

13

MURSYIDAH YAKOB

DUSUN LAM TEUNGOH

JANDA

14

AINAL MARDIAH

DUSUN LAM TEUNGOH

JANDA

15

BASYARUDDIN

DUSUN LAM KUTA

SAKIT MENAHUN

16

M.SULAIMAN

DUSUN LAMPOH DAYAH

DISABILITAS

17

IBNU KHATAB

DUSUN LAMPOH DAYAH

LANSIA

18

TARMIZI AMIN

DUSUN LAMPOH DAYAH

LANSIA

19

RAIDAWATI MUHAMMAD

DUSUN LAM TEUNGOH

JANDA

20

FADLINA

DUSUN LAM KUTA

JANDA

21

MUKSALMINA

DUSUN LAMPOH DAYAH

YATIM PIATU

22

ZAHARA

DUSUN LAM KUTA

JANDA


Demikian informasi ini disampaikan sebagaimana bentuk transparansi di Gampong Juli Meunasah Tambo Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, Aceh 

Tahun 2025

Posting Komentar